Pengurusan UKL-UPL
UKL-UPL disebut juga Upaa Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL.
Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Hasil keluaran UKL-UPL
- Dokumen UKL – UPL
- Persetujuan Lingkungan dari dinas Lingkungan Hidup
- Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL / PKPLH)
Estimasi Waktu pembuatan
UKL-UPL
- Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
- Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
- Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja
- SPBU/ Mini market/ Restoran/ dll = 60 hari kerja
Persyaratan
- Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
- Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
- Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
- Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
- Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
- Buku laporan perencanaan (M/E)
- Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
- Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
- Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
- Struktur organisasi proyek
- Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
- Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
- Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
- Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)
Paket AMDAL
UKL-UPL/DPLH
Khusus Luasan
3.500 M2 - 4.999 M2
Di Jalan Nasional
- Penyusunan Dokumen UKL-UPL
- Pengesahan UKL-UPL
- Persetujuan Lingkungan Hidup
- Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
- Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
- Pertek Emisi
- Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
✔ Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
✔ Gratis Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
Senilai Rp 90.000.000 JT
✔ Gratis Pertek Limbah B3
senilai Rp 35.000.000 JT
✔ Gratis Pertek Emisi
senilai Rp 35.000.000
Rp 300.000.000
150 Juta
*biaya diatas belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP
UKL-UPL/DPLH
Khusus Luasan
5.000 M2 - 9.999 M2
Di Jalan Nasional
- Penyusunan Dokumen UKL-UPL
- Pengesahan UKL-UPL
- Persetujuan Lingkungan Hidup
- Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
- Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
- Pertek Emisi
- Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
✔ Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
✔ Gratis Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
Senilai Rp 110.000.000 JT
✔ Gratis Pertek Limbah B3
senilai Rp 35.000.000 JT
✔ Gratis Pertek Emisi
senilai Rp 35.000.000
Rp 350.000.000
180 Juta
*biaya diatas belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP
Mengapa Urus Izin UKL-UPL
Kepada Kami?
Perjanjian kerja mudah & fleksibel
Kami berusaha memberi kemudahan mulai dari waktu survei, perjanjian kerja berdasarkan kesepakatan bersama
Berpengalaman Melayani Indonesia
Memiliki Sertifikasi Izin Legal & Ditangani Oleh Tenaga Ahli Kompeten. Anda tidak perlu khawatir dengan kredibilitas kami
Berkelanjutan & Jangka Panjang
Sistem kontrak jangka panjang & bimbingan konsultasi serta arahan agar memudahkan perusahaan anda
Dokumen Aman & Terbit
Dukungan dari berbagai lembaga pemerintah & jaminan rahasia perusahaan agar tetap terjaga
ALAMAT
Jl.Cendana
Jawa barat, 17145
JAM OPERASIONAL
Senin – Minggu
08:00 – 17:00
Official Website
titkershop.my.id/amdal
Made with LANDINGPRESS
Copyright 2023