AMDAL

Pengurusan UKL-UPL

        UKL-UPL disebut juga Upaa Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL.

        Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Hasil keluaran UKL-UPL

  1. Dokumen UKL – UPL
  2. Persetujuan Lingkungan dari dinas Lingkungan Hidup
  3. Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL / PKPLH)

Estimasi Waktu pembuatan
UKL-UPL

  1. Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
  2. Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
  3. Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja
  4. SPBU/ Mini market/ Restoran/ dll = 60 hari kerja

Persyaratan

  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  3. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  4. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  5. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  6. Buku laporan perencanaan (M/E)
  7. Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
  8. Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
  9. Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
  10. Struktur organisasi proyek
  11. Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
  12. Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
  13. Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
  14. Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)

Paket AMDAL

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan

3.500 M2 - 4.999 M2

Di Jalan Nasional

  1. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  2. Pengesahan UKL-UPL
  3. Persetujuan Lingkungan Hidup
  4. Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
  5. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  6. Pertek Emisi
  7. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
 

Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
Gratis Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
    Senilai Rp 90.000.000 JT
Gratis Pertek Limbah B3
    senilai Rp 35.000.000 JT
Gratis Pertek Emisi
    senilai Rp 35.000.000

Rp 300.000.000

150 Juta

*biaya diatas belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan

5.000 M2 - 9.999 M2

Di Jalan Nasional

  1. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  2. Pengesahan UKL-UPL
  3. Persetujuan Lingkungan Hidup
  4. Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
  5. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  6. Pertek Emisi
  7. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)

Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
Gratis Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
    Senilai Rp 110.000.000 JT
Gratis Pertek Limbah B3
    senilai Rp 35.000.000 JT
Gratis Pertek Emisi
    senilai Rp 35.000.000

Rp 350.000.000

180 Juta

*biaya diatas belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP

Mengapa Urus Izin UKL-UPL
Kepada Kami?

Perjanjian kerja mudah & fleksibel

Kami berusaha memberi kemudahan mulai dari waktu survei, perjanjian kerja berdasarkan kesepakatan bersama

Berpengalaman Melayani Indonesia

Memiliki Sertifikasi Izin Legal & Ditangani Oleh Tenaga Ahli Kompeten. Anda tidak perlu khawatir dengan kredibilitas kami

Berkelanjutan & Jangka Panjang

Sistem kontrak jangka panjang & bimbingan konsultasi serta arahan agar memudahkan perusahaan anda

Dokumen Aman & Terbit

Dukungan dari berbagai lembaga pemerintah & jaminan rahasia perusahaan agar tetap terjaga

SEMAKIN MUDAH!
Meeting Pengurusan UKL-UPL
BISA LEWAT ZOOM

ALAMAT
Jl.Cendana 
Jawa barat, 17145

JAM OPERASIONAL
Senin – Minggu
08:00 – 17:00

WhatsApp
0812  9212  9023

Official Website
titkershop.my.id/amdal

Made with LANDINGPRESS

Copyright 2023