Pengurusan SPPL
SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pernyataan dari penanggung jawab usaha/kegiatan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup di luar kewajiban AMDAL atau UKL-UPL.
SPPL diperlukan untuk usaha/kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL. Dokumen ini juga dibutuhkan untuk mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). SPPL berlaku selama usaha/kegiatan berlangsung, kecuali ada perubahan.
Waktu pengurusan SPPL adalah 30 hari kerja. Penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui apakah rencana pengembangan usahanya membutuhkan UKL-UPL, AMDAL, atau hanya perlu memiliki SPPL.
Pengurusan PERTEK
Air Limbah
Persetujuan teknis baku mutu air limbah adalah penilaian terhadap kualitas air limbah yang menjadi persyaratan untuk AMDAL dan UKL-UPL.
Tujuannya adalah untuk menentukan parameter, tingkat, dan beban polusi dalam air.
Pengurusan PERTEK
Emisi
Persetujuan teknis baku mutu emisi adalah kajian tentang mutu emisi yang merupakan persyaratan pemenuhan untuk AMDAL dan UKL UPL.
Fungsinya adalah untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran padatan dan gas
Pengurusan PERTEK
Limbah B3
Persetujuan teknis baku mutu limbah B3 adalah kajian tentang limbah B3 dan kajian tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan persyaratanpemenuhan untuk AMDAL dan UKL UPL.
Fungsinya adalah untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun
Hasil keluaran SPPL
- Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
- Surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL/PKPLH)
Hasil keluaran PERTEK
Air Limbah
- Dokumen Pertek Air Limbah
- Persetujuan Teknis Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup
Hasil keluaran PERTEK
Emisi
- Dokumen Pertek baku mutu emisi
- Persetujuan Teknis Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup
Hasil keluaran PERTEK
Limbah B3
- Dokumen Pertek Limbah B3
- Persetujuan Teknis Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup
Estimasi Waktu pembuatan
SPPL & PERTEK
- Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
- Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
- Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja
- Bandara/ Pelabuhan/ Terminal/ Akses tol/ Infrastruktur lainnya = 60 hari kerja
Persyaratan SPPL
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sertifikat Tanah/Perjanjian Sewa
- Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
- Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
- Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
- Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
- Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
- Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
Persyaratan PERTEK
- Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
- Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
- Foto copy KKPR
- Foto copy NPWP perusahaan
- Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
Paket SPPL & PERTEK
PERTEK Air Limbah
Persetujuan teknis baku mutu air limbah untuk mengetahui kadar beban pencemaran air
PERTEK Emisi
Persetujuan teknis emisi untuk mengetahui kadar beban pencemaran padat dan gas
PERTEK Limbah B3
Persetujuan baku mutu limbah B3. Ketahui parameter dan kadar pencemaran limbah bahan berbahaya beracun
Mengapa Urus Izin SPPL & PERTEK Kepada Kami?
Perjanjian kerja mudah & fleksibel
Kami berusaha memberi kemudahan mulai dari waktu survei, perjanjian kerja berdasarkan kesepakatan bersama
Berpengalaman Melayani Indonesia
Memiliki Sertifikasi Izin Legal & Ditangani Oleh Tenaga Ahli Kompeten. Anda tidak perlu khawatir dengan kredibilitas kami
Berkelanjutan & Jangka Panjang
Sistem kontrak jangka panjang & bimbingan konsultasi serta arahan agar memudahkan perusahaan anda
Dokumen Aman & Terbit
Dukungan dari berbagai lembaga pemerintah & jaminan rahasia perusahaan agar tetap terjaga
ALAMAT
Jl.Cendana
Jawa barat, 17145
JAM OPERASIONAL
Senin – Minggu
08:00 – 17:00
Official Website
titkershop.my.id/amdal
Made with LANDINGPRESS
Copyright 2023