AMDAL

Pengurusan SPPL

        SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pernyataan dari penanggung jawab usaha/kegiatan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup di luar kewajiban AMDAL atau UKL-UPL.

       SPPL diperlukan untuk usaha/kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL. Dokumen ini juga dibutuhkan untuk mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). SPPL berlaku selama usaha/kegiatan berlangsung, kecuali ada perubahan.

       Waktu pengurusan SPPL adalah 30 hari kerja. Penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui apakah rencana pengembangan usahanya membutuhkan UKL-UPL, AMDAL, atau hanya perlu memiliki SPPL.

Pengurusan PERTEK
Air Limbah

        Persetujuan teknis baku mutu air limbah adalah penilaian terhadap kualitas air limbah yang menjadi persyaratan untuk AMDAL dan UKL-UPL.

        Tujuannya adalah untuk menentukan parameter, tingkat, dan beban polusi dalam air.

Pengurusan PERTEK
Emisi

         Persetujuan teknis baku mutu emisi adalah kajian tentang mutu emisi yang merupakan persyaratan pemenuhan untuk AMDAL dan UKL UPL.

         Fungsinya adalah untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran padatan dan gas

Pengurusan PERTEK
Limbah B3

        Persetujuan teknis baku mutu limbah B3 adalah kajian tentang limbah B3 dan kajian tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan persyaratanpemenuhan untuk AMDAL dan UKL UPL.

        Fungsinya adalah untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun

Hasil keluaran SPPL

  1. Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
  2. Surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL/PKPLH)

Hasil keluaran PERTEK
Air Limbah

  1. Dokumen Pertek Air Limbah
  2. Persetujuan Teknis Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup

Hasil keluaran PERTEK
Emisi

  1. Dokumen Pertek baku mutu emisi
  2. Persetujuan Teknis Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup

Hasil keluaran PERTEK
Limbah B3

  1. Dokumen Pertek Limbah B3
  2. Persetujuan Teknis Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup

Estimasi Waktu pembuatan
SPPL & PERTEK

  1. Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
  2. Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
  3. Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja
  4. Bandara/ Pelabuhan/ Terminal/ Akses tol/ Infrastruktur lainnya = 60 hari kerja

Persyaratan SPPL

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Sertifikat Tanah/Perjanjian Sewa
  3. Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
  6. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  7. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  8. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  9. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  10. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)

Persyaratan PERTEK

  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  3. Foto copy KKPR
  4. Foto copy NPWP perusahaan
  5. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)

Paket SPPL & PERTEK

SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

PERTEK Air Limbah

Persetujuan teknis baku mutu air limbah untuk mengetahui kadar beban pencemaran air

PERTEK Emisi

Persetujuan teknis emisi untuk mengetahui kadar beban pencemaran padat dan gas

PERTEK Limbah B3

Persetujuan baku mutu limbah B3. Ketahui parameter dan kadar pencemaran limbah bahan berbahaya beracun

Mengapa Urus Izin SPPL & PERTEK Kepada Kami?

Perjanjian kerja mudah & fleksibel

Kami berusaha memberi kemudahan mulai dari waktu survei, perjanjian kerja berdasarkan kesepakatan bersama

Berpengalaman Melayani Indonesia

Memiliki Sertifikasi Izin Legal & Ditangani Oleh Tenaga Ahli Kompeten. Anda tidak perlu khawatir dengan kredibilitas kami

Berkelanjutan & Jangka Panjang

Sistem kontrak jangka panjang & bimbingan konsultasi serta arahan agar memudahkan perusahaan anda

Dokumen Aman & Terbit

Dukungan dari berbagai lembaga pemerintah & jaminan rahasia perusahaan agar tetap terjaga

SEMAKIN MUDAH!

Meeting Pengurusan
SPPL & PERTEK
BISA LEWAT ZOOM

ALAMAT
Jl.Cendana 
Jawa barat, 17145

JAM OPERASIONAL
Senin – Minggu
08:00 – 17:00

WhatsApp
0812  9212  9023

Official Website
titkershop.my.id/amdal

Made with LANDINGPRESS

Copyright 2023