AMDAL

Pengurusan DELH - DPLH

        Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah dokumen yang berisi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi usaha/kegiatan yang telah memiliki izin tetapi belum memiliki dokumen AMDAL.

        Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) adalah dokumen yang berisi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi usaha/kegiatan yang telah memiliki izin tetapi belum memiliki UKL-UPL.

        Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) adalah dokumen untuk usaha/kegiatan yang sudah memiliki izin tetapi belum memiliki UKL-UPL. Dokumen ini berisi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Contoh: usaha/kegiatan yang sudah berjalan/berproduksi tetapi wajib memiliki UKL/UPL namun belum memiliki dokumen UKL/UPL.

 

Hasil keluaran DELH

  1. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
  2. Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
  3. Surat keterangan kelayakaan lingkungan (SKKL/PKPLH)

Hasil keluaran DPLH

  1. Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup
  2. Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
  3. Surat keterangan kelayakaan lingkungan (SKKL/PKPLH)

Estimasi Waktu pembuatan
DELH/DPLH

  1. Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 30 hari kerja
  2. Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 30 hari kerja
  3. Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 30 hari kerja
  4. SPBU/ Mini market/ Restoran/ dll = 30 hari kerja

Persyaratan SPPL

  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  3. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  4. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  5. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  6. Buku laporan perencanaan (M/E)
  7. Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
  8. Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
  9. Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
  10. Struktur organisasi proyek
  11. Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
  12. Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
  13. Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
  14. Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)

Paket DELH - DPLH

DELH

Pengelolaan lingkungan bagi usaha yang sudah berjalan namun belum memiliki AMDAL

DPLH

Pengelolaan lingkungan bagi usaha yang sudah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL

Mengapa Urus Izin DELH-DPLH Kepada Kami?

Perjanjian kerja mudah & fleksibel

Kami berusaha memberi kemudahan mulai dari waktu survei, perjanjian kerja berdasarkan kesepakatan bersama

Berpengalaman Melayani Indonesia

Memiliki Sertifikasi Izin Legal & Ditangani Oleh Tenaga Ahli Kompeten. Anda tidak perlu khawatir dengan kredibilitas kami

Berkelanjutan & Jangka Panjang

Sistem kontrak jangka panjang & bimbingan konsultasi serta arahan agar memudahkan perusahaan anda

Dokumen Aman & Terbit

Dukungan dari berbagai lembaga pemerintah & jaminan rahasia perusahaan agar tetap terjaga

SEMAKIN MUDAH!

Meeting Pengurusan
DELH-DPLH
BISA LEWAT ZOOM

ALAMAT
Jl.Cendana 
Jawa barat, 17145

JAM OPERASIONAL
Senin – Minggu
08:00 – 17:00

WhatsApp
6281292129023

Official Website
titkershop.my.id/amdal

Made with LANDINGPRESS

Copyright 2023